Direktur Pascasarjana & Advanced Learning memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Melakukan perencanaan strategis pengembangan Program Direktorat Pascasarjana & Advanced Learning, serta mengkoordinasikan pelaksanaannya;
- Menjamin perencanaan, standarisasi, dan pengembangan mutu Program Pascasarjana yang berkoordinasi dengan prodi S2/S3 fakultas;
- Memimpin pengendalian dokumen mutu Program Direktorat Pascasarjana & Advanced Learning;
- Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, Program pengelolaan kelas internasional yang berkoordinasi dengan prodi S1 fakultas terkait, dan pengembangan pembelajaran;
- Melakukan kajian proses formulasi kebijakan akademik berdasarkan hasil kajian terhadap perkembangan ilmu dan teknologi untuk meningkatkan efektifitas dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pendidikan;
- Merumuskan tata kelola e-Learning dan open education/long distance education;
- Melakukan analisa dan evaluasi penyelenggaraan Program Direktorat Pascasarjana & Advanced Learning;
- Melakukan evaluasi dan pengembangan metode pembelajaran;
- Melakukan perencanaan, pembinaan dan penilaian performansi pegawai;
- Melakukan koordinasi dengan unit terkait / Wakil Dekan I Bidang Akademik dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Direktorat Pascasarjana & Advanced Learning;
- Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Wakil Rektor I.
Kepala Bagian UPT Pendidikan Jarak Jauh yang memiliki tugas pokok merencanakan, mengimplementasikan, mengembangkan, dan mengevaluasi Program UPT PJJ, meliputi; pengelolaan materi, ujian, dan perangkat pendukung, serta dokumentasi dan kebijakan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian UPT PJJ dibantu oleh:
- Kepala Urusan Pengelolaan Materi, Ujian dan Perangkat Pendukung;
- Kepala Urusan Pengelolaan Program Dokumentasi & Kebijakan.
Kepala Bagian Kelas Internasional (ICAO) memiliki tugas pokok mengkoordinasikan rencana implementasi, pengembangan dan evaluasi Program kelas internasional dengan pihak internal (fakultas (Prodi kelas internasional) dan International office), meliputi pengelolaan pembelajaran dan layanan fasilitas. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian International Class dibantu oleh:
- Kepala Urusan Layanan Fasilitas International Class.
- Kepala Urusan Pengelolaan Pembelajaran International Class.
Kepala Bagian Pengembangan Pembelajaran (BPP) memiliki tugas pokok berkoordinasi dengan fakultas dan unit terkait, serta pihak eksternal (DIKTI) dalam hal pengembangan, pengelolaan rencana implementasi, monitoring, dan evaluasi metode, standar pembelajaran dan teknologi pembelajaran untuk seluruh institusi.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian Pengembangan Pembelajaran dibantu oleh:
- Kepala Urusan Pengembangan Model, Standar & Evaluasi Pembelajaran;
- Kepala Urusan Pengembangan Teknologi Pembelajaran.